Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Sultan Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sri Sultan Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
SRI SULTAN HB X KEMBALI PIMPIN YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anum (KGPAA) Paku Alam IX, kembali resmi ditetapkan oleh anggota DPRD DIY menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode tahun 2012 - 2017. Rencana pelantikan dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2012 akan dihadiri oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sekitar 6000 porsenil TNI - Polri siap mengamankan jalannya pelantikan. Foto Sri Sultan Hamengkubuwono X atau HB X di kediaman di Jalan Suwiryo no 37, Jakarta. (Dok.TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 


   
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik baik ke luar kota maupun di hanya dalam lingkup DIY.

"Seperti kemarin (tahun lalu, Red), mobil dinas nggak boleh untuk mudik. Kecuali kalau melaksanakan tugas dinas, silahkan pakai mobil dinas," ucap Gubernur, Rabu (31/7/2013).

Di luar masa Lebaran pun, Pemda DIY sudah melarang dengan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi meskipun masih di dalam lingkup DIY. "Kalau ada yang nekat, akan ada peringatan seperti halnya sebelumnya," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Sekda DIY, Ichsanuri mengaku akan segera mempersiapkan surat edaran resmi terkait pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut dalam dua hari ke depan. "Masih ada waktu sebelum libur, surat akan segera diterbitkan," ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (31/7).

Terpisah, anggota Komisi A DPRD DIY, Arif Noor Hartanto juga melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik PNS maupun para anggota dewan.

Menurut politisi PAN itu, mobil dinas disediakan untuk menunjang mobilisasi pelayanan publik, sehingga tidak benar jika penggunaannya hanya menguntungkan kepentingan pribadi.

Berita Rekomendasi

"Masih ada moda transportasi lain yang bisa digunakan untuk mudik, misalnya sepeda motor pribadi, atau mungkin sepeda. Jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat," ucap pria yang akrab disapa Inung ini.

Termasuk jika beberapa kendaraan dinas sudah diganti dengan plat hitam, tetap saja kendaraan itu tidak boleh digunakan untuk mudik.

"Beberapa mobil SKPD memang bisa diganti plat hitam dengan kode ZA di bagian belakangnya, tapi itu tetap  mobil operasional, bukan mobil dinas jabatan yang bisa digunakan oleh pejabat itu kemanapun," imbuhnya.

Menurut Arif, mobil dinas jabatan hanya digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta empat orang Pimpinan DPRD DIY. Khusus mobil dinas jabatan, penggunaannya memang selalu melekat pada pejabat tersebut, bisa dengan plat merah maupun diganti plat hitam sesuai kepentingannya.

"Ada baiknya mencontoh Sultan. Selama ketugasannya, beliau selalu menggunakan plat merah pada mobil dinasnya. Tidak pernah menggantinya dengan plat hitam," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas