Tiga SKPD Maros Dilarang Libur Saat Lebaran
Libur bersama Idul Fitri 1434 H tidak berlaku bagi tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Maros Sulawesi Selatan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Libur bersama Idul Fitri 1434 H tidak berlaku bagi tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Maros Sulawesi Selatan. Pemda Maros tidak memberikan libur untuk SKPD petugas rumah sakit, petugas kebersihan dan petugas kebakaran. Untuk tiga SKPD tersebut, tetap diharuskan memberikan pelayanan terhitung mulai 5 hingga 9 Agustus 2013.
Kepala Bagian Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur, mengatakan larangan libur tersebut dikarenakan ketiga SKPD tersebut merupakan layanan publik, yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Makanya mereka tidak diliburkan, contohnya pelayanan kesehatan. Mereka tidak bisa diliburkan karena banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan mereka," ujar Kamaluddin, Kamis (1/8/2013).
Jikadiliburkan maka petugas yang bekerja harus petugas non muslim. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada seluruh pegawai untuk merayakan hari kemenangannya.
"Layanan publik itu tetap harus standby. Tapi jika SKPD nya memberikan kebijakan, bagi yang muslim untuk bisa merayakan Idul Fitri, berarti yang berjaga harus non muslim. Itu tehnis saja," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.