Masa Kerja KPU Lampung Bakal Diperpanjang
Keabsahan komisioner KPU Lampung periode 2008-2013 sebagai penyelenggara Pilgub Lampung mendatang, sudah memiliki titik terang.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keabsahan komisioner KPU Lampung periode 2008-2013 sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung mendatang, sudah memiliki titik terang.
KPU RI menegaskan, kelima komisioner yang ada saat ini, tetap menjadi penyelenggara sah pilgub, meskipun hari pemungutan suara pilgub dimundurkan dari jadwal yang semula 2 Oktober 2013.
"Masa kerja mereka memang berakhir tanggal 23 September 2013. Tapi, mereka tetap sah sebagai penyelenggara pilgub, karena kami akan memperpanjang masa kerja mereka," kata Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai rapat koordinasi di Kemendagri, Kamis (01/08/2013).
Masa kerja seluruh komisioner KPU Lampung, kata Ferry, baru akan selesai pada dua bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang baru.
Menurut Koordinator Pilkada Lampung KPU RI ini, perpanjangan masa kerja itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi, tidak lagi perlu ada polemik bahwa komisioner yang ada saat ini harus diganti terlebih dulu sebelum pemungutan suara pilgub diselenggarakan. Keputusan kami ini sudah final," tandasnya.