Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Kerja KPU Lampung Bakal Diperpanjang

Keabsahan komisioner KPU Lampung periode 2008-2013 sebagai penyelenggara Pilgub Lampung mendatang, sudah memiliki titik terang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keabsahan komisioner KPU Lampung periode 2008-2013 sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung mendatang, sudah memiliki titik terang.

KPU RI menegaskan, kelima komisioner yang ada saat ini, tetap menjadi penyelenggara sah pilgub, meskipun hari pemungutan suara pilgub dimundurkan dari jadwal yang semula 2 Oktober 2013.

"Masa kerja mereka memang berakhir tanggal 23 September 2013. Tapi, mereka tetap sah sebagai penyelenggara pilgub, karena kami akan memperpanjang masa kerja mereka," kata Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai rapat koordinasi di Kemendagri, Kamis (01/08/2013).

Masa kerja seluruh komisioner KPU Lampung, kata Ferry, baru akan selesai pada dua bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang baru.

Menurut Koordinator Pilkada Lampung KPU RI ini, perpanjangan masa kerja itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Jadi, tidak lagi perlu ada polemik bahwa komisioner yang ada saat ini harus diganti terlebih dulu sebelum pemungutan suara pilgub diselenggarakan. Keputusan kami ini sudah final," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas