Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Pilgub Lampung

DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan perpu, agar Pilgub Lampung bisa digelar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), agar Pilgub Lampung bisa digelar.

Apa yang terjadi saat ini di Lampung, dinilai akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur agenda pilgub, yang secara jadwal bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah segera mengeluarykan perpu yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (2/8/2013).

Selain mendesak agar mengeluarkan perpu, Hakam Naja juga meminta Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran, sebab itu sesuai perintah undang-undang.

"Sayangnya, UU tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang tidak mengalokasikan anggaran. Ke depan, sanksi tersebut harus diatur dalam UU," tuturnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas