Cara Wali Kota Binjai Kontrol PNS yang Membolos Usai Lebaran
Wali Kota Binjai memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer,
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI – Wali Kota Binjai memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer, dan upah jasa untuk tidak menambah waktu libur setelah lebaran. PNS Pemkot Binjai rencananya akan mulai libur pada senin (5/8/2013) besok dan akan mulai masuk kembali pada senin depan (12/8/2013)
“Biasanya akan dilaksanakan apel pagi pada hari pertama masuk setelah cuti bersama untuk mengetahui persentase PNS dan pegawai yang hadir,” ucap Wali Kota Binjai HM Idham.
Dirinya juga mengatakan, dengan dilaksanakannnya apel tersebut, nantinya akan diketahui tingkat kehadiran PNS. PNS dan pegawai sendiri tidak boleh menambah waktu libur lebaran.
“Kalau ada yang menambah masa liburnya tentu pasti ada sanksinya,” ucapnya. Sementara itu Kabag Humas Pemkot Binjai Zulfikar merincikan pada tanggal 5, 6 dan 7 agustus 2013 sebagai cuti bersama Idul Fitri 1 syawal 1434 H, sedangkan hari Kamis dan Jumat tanggal 8 dan 9 Agustus, sebagai hari libur Idul Fitri 1 syawal 1434 H.
“PNS sendiri akan mulai masuk 12 Agustus 2013,” ucapnya. Hal tersebut sambungnya, berdasarkan keputusan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor p.01 /tuhm/07/2013. Ia mengatakan biasanya setelah cuti bersama, pada tanggal 12 Agustus mendatang langsung dilakukan apel pagi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui persentase PNS yang sudah masuk kerja.
“Saat apel tersebut baru tampak berapa persentase yang hadir dan PNS tidak boleh menambah jadwal liburnya,” ucapnya sambil mengatakan, untuk sanksi PNS yang juga masih membolos setelah cuti bersama hukumannya merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Binjai. Sementara itu, kepala BKD Binjai Amir Hamzah belum bisa dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.