Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Ancaman Untuk PNS di Luwu Timur Jika Langgar Aturan Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer, dan upah jasa untuk tidak menambah waktu libur setelah lebaran.

Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma, mengatakan, para PNS, honorer dan upah jasa diwajibkan untuk masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat per tanggal 12 Agustus.

"Selaku pimpinan kami akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan,"tegas Hatta.

Dikatakan Hatta, bagi PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tidak dibayarkan tunjangan kinerjanya selama batas waktu yang tidak ditentukan, sementara bagi pegawai honor dan upah jasa yang menambah liburnya, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas