Ini Ancaman Untuk PNS di Luwu Timur Jika Langgar Aturan Libur Lebaran
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer,
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer, dan upah jasa untuk tidak menambah waktu libur setelah lebaran.
Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma, mengatakan, para PNS, honorer dan upah jasa diwajibkan untuk masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat per tanggal 12 Agustus.
"Selaku pimpinan kami akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan,"tegas Hatta.
Dikatakan Hatta, bagi PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tidak dibayarkan tunjangan kinerjanya selama batas waktu yang tidak ditentukan, sementara bagi pegawai honor dan upah jasa yang menambah liburnya, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.