Maskapai Penerbangan di Pekanbaru Diminta Tidak Langgar Tarif Batas Atas
Maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, diminta tidak melanggar ketentuan tarif batas atas.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Syarif kasim II Pekanbaru, diminta tidak melanggar ketentuan tarif batas atas jelang lebaran 2013.
Kepala Bidang PerhubunganUdara Dinas Perhubungan Riau Eddi Sukiatnadi mengatakan, ketentuan itu berlaku sejak H-7 sampai H+7 lebaran. Pasalnya, pemerintah sudah mengatur tarif batas atas yang dibolehkan pada masa mudik dan balik lebaran.
"Ketentuan itu, termaktub dalam KM 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi. Itu, khusus untuk penumpang pesawat bermesin jet dan propeller atau yang menggunakan baling-baling," kata Eddi Sukiatnadi, Jumat (02/08/2013) pekan lalu.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, disebutkan tiket pesawat rute Pekanbaru-Bandung maksimal dijual seharga Rp1,614 juta per orang.
Sementara tiket pesawat rute Pekanbaru-Jakarta dijual dengan harga Rp 1,440 juta. Sedangkan pesawat rute Pekanbaru-Batam, tiketnya dijual maksimal Rp 675 ribu.
Untuk pesawat propeller rute Pekanbaru-Batam Rp 886 ribu; Pekanbaru-Jambi Rp 909 ribu; Pekanbaru-Medan Rp 1,210 juta; Pekanbaru-Palembang Rp 1,354 juta; Pekanbaru-Padang Rp 711 ribu; dan Pekanbaru-Dumai Rp 416 ribu.
"Sedangkan Pekanbaru-Rengat harga maksimum tiketnya adalah Rp 371 ribu, kemudian Pekanbaru -Singkep maksimum Rp1,198 juta, dan Pekanbaru -Tanjung Pinang Rp1,037 ribu," tandasnya.