Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Bandar Lampung Prihatin Jumlah Wartawan Selalu Meningkat Jelang Lebaran

Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandar Lampung prihatin dengan fenomena peningkatan jumlah wartawan menjelang Lebaran.

zoom-in AJI Bandar Lampung Prihatin Jumlah Wartawan Selalu Meningkat Jelang Lebaran
Ilustrasi wartawan gadungan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandar Lampung  prihatin dengan fenomena peningkatan jumlah wartawan menjelang Lebaran.

Pasalnya, setiap menjelang lebaran, jumlah keberadaan para wartawan tanpa surat kabar terus terjadi, dan tidak pernah menghilang.

Mirisnya, keberadaan mereka ini kerap dikeluhkan sejumlah masyarakat dan para pejabat pemerintahan, maupun lembaga non-pemerintah, karena mereka memaksa meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan mengaku, mendukung edaran dari dewan pers yang tidak mewajibkan masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan.

"AJI Bandar Lampung sangat mendukung edaran dewan pers. Kami juga mengimbau masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non-pemerintah agar tidak perlu memberikan THR kepada wartawan. Apalagi, wartawan yang tidak jelas identitas dan surat kabarnya," ujar Yoso melalui rilisnya, Senin (5/8/2013).

Menurut Yoso, dari sisi etika profesi, pemberian THR akan mengancam independensi wartawan, apalagi jika THR tersebut dalam jumlah besar.

Berita Rekomendasi

"Pemberian THR ini, seperti halnya wartawan menerima uang atau materi apapun dari narasumber yang masuk kategori suap," kata Yoso yang juga jurnalis di harian Tribun Lampung.

Dewan Pers, mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, pejabat pemerintah dan non-pemerintah tentang pemberian bantuan atau tunjangan hari raya (THR) untuk wartawan.

Melalui surat edaran Nomor: 249/SE-DP/VII/2013 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan ini, Dewan Pers menegaskan tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas