Mobil Dinas yang Diganti Pelatnya Bakal Dikenakan Tilang
Pemkot Semarang memastikan, memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang mengganti pelat nomor polisi randis pada masa mudik lebaran.
Laporan Wartawan Tribun Jateng M Alfi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memastikan, memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang mengganti pelat nomor polisi kendaraan dinasnya (randis) pada masa mudik lebaran 2013.
"Pelat-pelat khusus memang boleh digunakan kalau itu mendukung kegiatan kedinasan. Misal saat sidak, dibolehkan mengganti pelat merah dengan pelat hitam. Tapi kalau untuk mudik, tidak boleh," tegas Kepala Biro Humas Pemkot Achyani Tjokrodimejdo, Selasa (6/8/2013) siang.
Achyani mengatakan, pihak kepolisian pasti hapal terhadap kendaraan dinas yang pelat merahnya sudah diganti dengan pelat hitam atau pribadi. Sebab, aparat memiliki daftar nomor pelat merah maupun hitam.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan kepolisian, randis yang kedapatan diganti pelatnya harus dikenakan tilang," tuturnya.