Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dinas yang Diganti Pelatnya Bakal Dikenakan Tilang

Pemkot Semarang memastikan, memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang mengganti pelat nomor polisi randis pada masa mudik lebaran.

zoom-in Mobil Dinas yang Diganti Pelatnya Bakal Dikenakan Tilang
Ist/asetdp2ka.wordpress.com
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Wartawan Tribun Jateng M Alfi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memastikan, memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang mengganti pelat nomor polisi kendaraan dinasnya (randis) pada masa mudik lebaran 2013.

"Pelat-pelat khusus memang boleh digunakan kalau itu mendukung kegiatan kedinasan. Misal saat sidak, dibolehkan mengganti pelat merah dengan pelat hitam. Tapi kalau untuk mudik, tidak boleh," tegas Kepala Biro Humas Pemkot Achyani Tjokrodimejdo, Selasa (6/8/2013) siang.

Achyani mengatakan, pihak kepolisian pasti hapal terhadap kendaraan dinas yang pelat merahnya sudah diganti dengan pelat hitam atau pribadi. Sebab, aparat memiliki daftar nomor pelat merah maupun hitam.

"Kami juga sudah bekerjasama dengan kepolisian, randis yang kedapatan diganti pelatnya harus dikenakan tilang," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas