18 Napi Jambi Urung Bebas Bersyarat Sebelum Lebaran
Sebanyak 573 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi mendapatkan potongan masa tahanan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rida Efriani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Sebanyak 573 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 2434 H tahun 2013 ini. Enam diantaranya bahkan langsung bebas.
"Pemberian remisi hari ini adalah 573 orang. Namun ada beberapa hal lagi remisi yang masih kita tunggu dari Jakarta terutama dari Menkumham. Ada sekitar 124 orang termasuk yang PB-PB-nya masih gantung," kata Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Hendra Eka Putra, Kamis (8/8).
Disebutkannya, seharusnya Pembebasan Bersyarat (PB) yang diterima Lapas Klas IIA Jambi adalah sebanyak 18 orang.
"Hari ini seharusnya saya bebaskan ada 6 orang tapi karena pihak kejaksaan sudah cuti bersama, sekali lagi buat rekan-rekan yang 18 orang yang harusnya bebas tanggal 5 dan tanggal 6 saya mohon dimaafkan karena itu di luar kemampuan saya. Karena itu bidang tugas di tempat yang lain," jelasnya.
Kalau pegawai lapas sendiri dikatakan bekerja 24 jam. Bahkan pada Hari Pertama Idul Fitri dibeberkannya tidak ada pegawai lapas yang tidak menghadiri pemberian remisi tersebut.
"Tidak ada yang meninggalkan kantor. Namun Bapas dan kejaksaan tidak bisa memenuhi keinginan kita. Jadi dengan sangat terpaksa dari teman-teman yang 18 orang yang tadi tidak termasuk disebutkan dari 573 karena kita 624 itu termasuk yang bebas sekarang ini ada 4 orang, yang bebas karena pengurangan remisi. Jadi sekali lagi yang 18 orang saya mohon maaf. Senin nanti kita baru bisa proses karena menunggu kejaksaan dan Bapas kembali bertugas," tandasnya.
Terperinci jumlah napi yang menerima remisi 2 bulan ada 14 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 52 orang, 1 bulan ada 376 orang dan 15 hari sebanyak 131 orang.