Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

231 Napi Lapas Binjai Dapat Remisi

Lapas Klas II A Binjai memberikan remisi alias pengurangan masa hukuman kepada warga binaannya, pada Hari Raya Idul Fitri 1434 H.

zoom-in 231 Napi Lapas Binjai Dapat Remisi
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai memberikan remisi alias pengurangan masa hukuman kepada warga binaannya, pada Hari Raya Idul Fitri 1434 H.

Warga binaan atau narapidana Lapas Klas II Binjai yang dapat remisi, berjumlah 231 orang.

"Yang mendapat remisi bebas sebanyak lima orang, yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 231 orang," ujar Kasi Binadik LP Klas II A Binjai Imanuel Ginting, Jumat (9/8/2013).

Sementara, 209 dari 530 narapidana yang disulkan mendapatkan remisi Idul Fitri, lanjutnya, hingga kini belum dapat diumumkan. Itu karena ke-209 narapidana terkait PP 28 Tahun 2006.

"Yang 209 termasuk di antara 530 narapidana yang kami usulkan dapatkan remisi ke Kemenkum-HAM," jelas Imanuel.

Narapidana atau warga binaan Lapas Klas II A Binjai yang dapat remisi, didominasi narapidana narkotika.

Berita Rekomendasi

"Narapidana narkotika sebanyak 63 persen, mendominasi hak remisi," ungkap Imanuel. (*)

Tags:
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas