Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IPW Minta Polisi Sita Semua Formulir C1 Pilgub Jatim

Polda Jawa Timur perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pilgub di Jawa Timur tidak diwarnai konflik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur tidak diwarnai konflik. Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/8/2013).

"Polda Jatim harus segera menyita semua Formulir C1 yang sengaja mengosongkan cagub nomor 4, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja," kata Neta.

Selain menyita Formulir C1, kata Neta,  Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut. Jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator.

"Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap Formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur," katanya.

Neta menilai, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap Formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU. Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara.

"Semuanya sudah diiatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan. Dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk menghindari terjadinya konflik dan benturan di masyarakat, lanjutnya, Polda Jatim perlu bertindak tegas dan cepat menyita semua Formulir C1 dan memeriksa Ketua KPUD Jatim serta meminta KPUD Jatim mencetak ulang Formulir C1 yang memasukkan pasangan cagub Nomor 4. "Polda Jatim punya hak untuk melakukan penyitaan tersebut. Bahkan Polda Jatim punya wewenang untuk menghentikan semua proses Pilgub, jika proses tersebut berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Jatim," ujarnya.

Neta berharap Polda Jatim tidak membiarkan situasi yang kian memanas ini. Antisipasi dan deteksi dini patut dilakukan Polda Jatim secara serius, cepat, dan tegas agar situasi Kamtibmas di daerah tersebut tetap terjaga.

"Sebelum KPUD membenahi Formulir C1, Polda Jatim seharusnya meminta KPUD menunda pelaksanaan Pilgub Jatim. Jika pilgub tetap dipaksakan dan terjadi kekacauan atau kerusuhan di Jatim, Kapolda Jatim harus bertanggung jawab sebagai kepala penanggugjawab keamanan di daerah tersebut," ungkapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas