Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Polisi Sita Semua Formulir C1 Pilgub Jatim

Polda Jawa Timur perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pilgub di Jawa Timur tidak diwarnai konflik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in IPW Minta Polisi Sita Semua Formulir C1 Pilgub Jatim
Warta Kota/Henry Lopulalan
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan pasangannya, Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja setelah gugatan mereka dikabulkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). Sidang DKPP memutuskan kalau pasangan Khofifah-Herman boleh ikut sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur tidak diwarnai konflik. Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/8/2013).

"Polda Jatim harus segera menyita semua Formulir C1 yang sengaja mengosongkan cagub nomor 4, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja," kata Neta.

Selain menyita Formulir C1, kata Neta,  Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut. Jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator.

"Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap Formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur," katanya.

Neta menilai, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap Formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU. Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara.

"Semuanya sudah diiatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan. Dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada," paparnya.

Berita Rekomendasi

Untuk menghindari terjadinya konflik dan benturan di masyarakat, lanjutnya, Polda Jatim perlu bertindak tegas dan cepat menyita semua Formulir C1 dan memeriksa Ketua KPUD Jatim serta meminta KPUD Jatim mencetak ulang Formulir C1 yang memasukkan pasangan cagub Nomor 4. "Polda Jatim punya hak untuk melakukan penyitaan tersebut. Bahkan Polda Jatim punya wewenang untuk menghentikan semua proses Pilgub, jika proses tersebut berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Jatim," ujarnya.

Neta berharap Polda Jatim tidak membiarkan situasi yang kian memanas ini. Antisipasi dan deteksi dini patut dilakukan Polda Jatim secara serius, cepat, dan tegas agar situasi Kamtibmas di daerah tersebut tetap terjaga.

"Sebelum KPUD membenahi Formulir C1, Polda Jatim seharusnya meminta KPUD menunda pelaksanaan Pilgub Jatim. Jika pilgub tetap dipaksakan dan terjadi kekacauan atau kerusuhan di Jatim, Kapolda Jatim harus bertanggung jawab sebagai kepala penanggugjawab keamanan di daerah tersebut," ungkapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas