Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Balikpapan Dilarang Tambah Libur Lebaran

PNS di lingkup Pemkot Balikpapan, tak diperkenankan menambah jatah libur dengan mengajukan cuti.

zoom-in PNS Balikpapan Dilarang Tambah Libur Lebaran
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Balikpapan, tak diperkenankan menambah jatah libur dengan mengajukan cuti, usai berakhirnya masa cuti bersama pada Senin nanti.

Kebijakan itu diambil, karena menurut Kepala BKD Kota Balikpapan Tatang Sudirdja, libur bersama yang berlaku efektif sejak 3 Agustus kemarin, dirasa sudah cukup panjang.

Kalaupun mereka ingin mengajukan cuti tahunan, maka paling tidak PNS bersangkutan harus masuk kantor lebih dulu selama kurang lebih seminggu ke depan.

Tatang mengatakan, pelanggaran kebijakan ini akan langsung ditindak oleh masing-masing Kepala SKPD. Namun, jika Kepala SKPD tak berani menindak, maka akan diambil sikap langsung oleh Wali Kota. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas