Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PNS Balikpapan Dilarang Tambah Libur Lebaran

PNS di lingkup Pemkot Balikpapan, tak diperkenankan menambah jatah libur dengan mengajukan cuti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Balikpapan, tak diperkenankan menambah jatah libur dengan mengajukan cuti, usai berakhirnya masa cuti bersama pada Senin nanti.

Kebijakan itu diambil, karena menurut Kepala BKD Kota Balikpapan Tatang Sudirdja, libur bersama yang berlaku efektif sejak 3 Agustus kemarin, dirasa sudah cukup panjang.

Kalaupun mereka ingin mengajukan cuti tahunan, maka paling tidak PNS bersangkutan harus masuk kantor lebih dulu selama kurang lebih seminggu ke depan.

Tatang mengatakan, pelanggaran kebijakan ini akan langsung ditindak oleh masing-masing Kepala SKPD. Namun, jika Kepala SKPD tak berani menindak, maka akan diambil sikap langsung oleh Wali Kota. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas