PNS Balikpapan Dilarang Tambah Libur Lebaran
PNS di lingkup Pemkot Balikpapan, tak diperkenankan menambah jatah libur dengan mengajukan cuti.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Balikpapan, tak diperkenankan menambah jatah libur dengan mengajukan cuti, usai berakhirnya masa cuti bersama pada Senin nanti.
Kebijakan itu diambil, karena menurut Kepala BKD Kota Balikpapan Tatang Sudirdja, libur bersama yang berlaku efektif sejak 3 Agustus kemarin, dirasa sudah cukup panjang.
Kalaupun mereka ingin mengajukan cuti tahunan, maka paling tidak PNS bersangkutan harus masuk kantor lebih dulu selama kurang lebih seminggu ke depan.
Tatang mengatakan, pelanggaran kebijakan ini akan langsung ditindak oleh masing-masing Kepala SKPD. Namun, jika Kepala SKPD tak berani menindak, maka akan diambil sikap langsung oleh Wali Kota. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.