PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Menunggu
PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros, Arwin Malik mengatakan untuk PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas.
Terkait masalah libur, sudah ada edaran Bupati Maros tentang larangan PNS menambah libur. Dimana hari libur PNS Maros ditetapkan mulai 5-9 Agustus.
Berdasarkan aturan Nomor 5 tahun 2012, keputusan bersama, bahwa tnggal 5-7 agustus dinyatakan sbagai cuti bersama. Idul fitri 8-9 adalah hari libur nasional hari raya idul fitri. Jika ada PNS yang tidak menepati peraturan diatas maka akan diberikan sanksi.