Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Menunggu

PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros, Arwin Malik mengatakan untuk PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas.

Terkait masalah libur, sudah ada edaran Bupati Maros tentang larangan PNS menambah libur. Dimana hari libur PNS Maros ditetapkan mulai 5-9 Agustus.

Berdasarkan aturan Nomor 5 tahun 2012, keputusan bersama, bahwa tnggal 5-7 agustus dinyatakan sbagai cuti bersama. Idul fitri 8-9 adalah hari libur nasional hari raya idul fitri. Jika ada PNS yang tidak menepati peraturan diatas maka akan diberikan sanksi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Tags:
PNS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas