Penyidik Sementara Tetapkan Dua Warga Sipil Selain 42 FPI
Penyidik menetapkan dua warga sipil, Rd dan Sd sebagai tersangka dalam insiden bentrok massa FPI dengan warga Gowah K
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , LAMONGAN-Penyidik menetapkan dua warga sipil, Rd dan Sd sebagai tersangka dalam insiden bentrok massa FPI dengan warga Gowah Kelurahan Blimbing.
”Kalau warga sipil ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rd dan Sd,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Awi Setiyono kepada Surya, Senin sore ini di Mapolres Lamongan.
Hasil pengembangan penyelidikan untuk sementara ini baru ditemukan dua orang warga sipil di luar FPI sebagai tersangka. Namun polisi akan mengembangkan penyelidikan kepada warga.
Karena ada warga yang menganiaya Sundari istri Zainuri saat mendatangi rumah korban yang saat itu suami korban, Zainuri tidak sedang berada di rumah.”Ada warga yang mendatangi rumah Zainuri dan melukai istrinya, Sundari. Dan ini yang terus dikembangkan penyelidikannya,” kata Awi.
Awi Setiyono meyakini masih ada tersangka lain dari warga sipil selain dua orang itu dan ini sedang dikembangkan.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk membantu petugas dalam rangka mengungkap peristiwa yang terjadi di wilayah Pantura ini.