Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Tangkap, Ramli Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

Korban salah tangkap kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga di Majene, Ramli Daali

zoom-in Salah Tangkap, Ramli Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Korban salah tangkap kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga di Majene, Ramli Daali.

Guru Honorer ini ditangkap seteleh dituding memiliki ganja seberat 0,02 gram yang ditemukan di motornya di kawasan perbelanjaan Majene, Sulawesi Barat, April 2012 lalu.

Lantaran kedapatan memiliki ganja, Ramli sempat mendekam dalam penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Saat ini, Ramli bebas dari tuntutan, setelah kasasi Ramli ke tingkat Mahkamah Agung dikabulkan oleh majelis hakim pertanggal 25 Agustus 2013.

Kasus ini terdapat berapa kejanggalan, ini bermula ketika tanggal 5 April 2012, Ramli di datangi seorang polisi berpakaian preman. Ia langsung ditanyai tentang benda yang mirip narkoba didekat setir motor Suzuki smash hitamnya, yang bernomor polisi DC 4923 TC.

Tak lama kemudian datang beberapa orang intel yang juga berpakaian preman dan langsung menggelandang Ramli ke Polsek Majene tanpa banyak tanya.

"Saya sempat menolak, karena saya yakin barang itu bukan punya saya. Saya dipaksa untuk memegang barang tersebut, " jelas Ramli, saat dihubungi Tribun via telepon, Senin (12/8/2013), Malam.

Ketika di Polsek Majene, Ramli langsung dilakukan tes urine oleh pihak rumah sakit Majene dan dibawa langsung ke Makassar.

BERITA REKOMENDASI

Dua hari kemudian, hasil tes urine keluar.

"Hasil tes urine negatif, dan saya masih ditahan di sel sempit dan wc-nya buntu" jelas Ramli.

Kemudian kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan tinggi, Ramli didakwa jaksa Suarni yakni 4 tahun penjara.
Akhirnya Ramli divonis 8 bulan penjara oleh majelis Hakim. Karena menurut jaksa, hukuman yang dijatuhkan sangat ringan maka jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi.

"Sebelum pembacaan vonis, Jaksa Suarni dan Alfred bilang sama saya, agar saya terima saja putusan majelis hakim, kalau bukan vonis bebas, saya paling lama satu tahun penjara," jelas Ramli akan kejanggalan ini.

Di Pengadilan Tinggi, Ramli divonis bersalah dengan hukuman yang lebih berat yakni 4 tahun, 2 bulan. Dengan hukuman itu, Ramli melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Karena saya yakin dek, Saya melakukan kasasi ke MA, dan Alhamdulillah putusan MA per tanggal 25 Juni 2013, saya divonis bebas," jelas Ramli dengan suara yang lantang, yang mengaku dengan kasusnya ini, rumah tangganya berantakan, dan usahanya bangkrut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Majene, AKP Jubaedi membantah bahwa pihaknya salah tangkap dalam kasus ini, ia beranggapan bahwa penangkapannya sudah sesuai prosedur.

"Berkasnya lengkap, sehingga kita limpahkan ke pengadilan tinggi, " katanya saat dihubungi Tribun via telepon, Senin (12/8/2013) malam.

Ia menambahkan bahwa setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung maka kami segera membebaskan terdakwa.

"kita sudah bebaskan, dan sekali lagi ini bukan salah tangkap," jelasnya dengan tegas.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas