Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompol A Terancam Pembebasan Jabatan

Kompol A yang terseret kasus pembunuhan Franciesca Yofie (34) atau Sisca terancam pembebasan jabatan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kompol A Terancam Pembebasan Jabatan
Tanda Pangkat Kompol 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Kompol A yang terseret kasus pembunuhan Franciesca Yofie (34) atau Sisca terancam pembebasan jabatan. Saat ini anggota kepolisian yang masih berdinas di Polda Jabar ini masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Jabar karena pelanggaran disiplin.

Selain itu, Kompol A pun bisa dikenai sanksi lainnya, seperti mutasi yang bersifat demosi, semisal bila saat ini tengah promosi jabatan menjadi tidak mendapat promosi. Kemudian bisa dikenai sanksi penundaan sekolah selama satu tahun, penundaan naik pangkat, dan penundaan gaji berkala.

"Seluruhnya itu, bagi anggota Polri yang melanggar disiplin itu ada 7 sanksi. Mulai dari teguran tertulis, penempatan ruang khusus sampai pembebasan jabatan. Bisa kumulatif, misalnya selain teguran tertulis sama penundaan gaji berkala dan penundaan sekolah. Tapi, bisa juga hanya satu, misalnya pembebasan jabatan saja. Kompol A ini kita masih melakukan dugaan pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Rabu (14/8).

Selain Kompol A, pada kasus kedekatannya dengan Sisca, terungkap yang bersangkutan pernah menyuruh Bripka AF dan Brigadir FP untuk menguntitnya juga dikenai sanksi pelanggaran disiplin. Bripka AF kini berdinas di Satlantas Polres Cimahi dan Brigadir FP berdinas di Dalmas Polrestabes Bandung.

Diberitakan sebelumnya, awal penyidikan kasus pembunuhan Sisca bermula dari surat yang ditemukan di lokasi kejadian dan di kamar kosan Sisca.

Surat itu berisi tentang ungkapan isi hati Sisca dengan Kompol A. Bahkan penyidik pada saat kejadian menemukan foto-foto Sisca dengan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kasubid Penmas (Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat) Polda Jabar.  (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas