Napi Buron Tanjung Gusta Ditangkap di Banda Aceh
Polresta) Banda Aceh menangkap Fikriin Husen, narapidana buron yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDA ACEH, — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap Fikriin Husen, narapidana buron yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan di Banda Aceh, Rabu (14/8/2013).
Pria 32 tahun itu ditangkap saat sedang mengurus dan mengambil surat pindah di Gampong Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (14/8/2013).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa Fajar adalah buron Lapas Tanjung Gusta dari Keuchik (Kepala Desa) Gampong Cot Lamkeuweuh.
"Kita dapat informasi dari Pak Keuchik, dan saat itu yang bersangkutan hendak mengajukan surat pindah, apalagi Pak Keuchik rata-rata sudah mengetahui tahanan yang kabur dari sana, karena semua data serta foto mereka sudah kita sebarkan melalui polsek-polsek,” ujar Moffan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Fikri yang memiliki nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Juanda, langsung diamankan oleh pihak Polsek Meuraxa, sebelum dibawa ke markas Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk itu, Moffan mengimbau kepada napi lainnya yang kabur supaya secepatnya menyerahkan diri mengingat ada tahanan yang menunggu pembebasannya. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila mereka tidak menyerahkan diri.
Fikri yang merupakan narapidana kasus narkoba divonis 12 tahun penjara, dan saat ini sudah menjalani 4,5 tahun. Moffan menambahkan, untuk proses selanjutnya, Fikri akan diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM (Dephuk dan HAM) Aceh, sebelum dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Tadi sudah kita hubungi mereka, dan setelah dicek ternyata benar Fikri salah satu napi kabur,” ujarnya.
Sementara itu, Fikri yang mengenakan baju kemeja bergaris-garis merah mengaku memang berniat menyerahkan diri kembali ke Lapas Tanjung Gusta.
“Niatnya ada, tapi jadi ragu setelah mengetahui ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 itu, yang menyebutkan tidak ada pembebasan bersyarat bagi semua kasus narkoba,” ujar Fikri.
Setelah kabur dari Lapas Tanjung Gusta, Fikri juga mengaku tak langsung kembali ke daerah asalnya di Banda Aceh, tetapi bersembunyi dahulu di Medan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.