Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Serda Ucok Cs Pagi Ini Bacakan Pembelaan

Penasehat hukum para terdakwa kasus penyerangan,Lapas Cebongan Kolonel Chk Rokhmadi, membacakan nota pembelaan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penasihat Hukum Serda Ucok Cs Pagi Ini Bacakan Pembelaan
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Tiga terdakwa berkas satu, Serda Ucok , Serda Sugeng dan Koptu Kodik menata topi baret saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 


Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penasehat hukum para terdakwa kasus penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Deky cs di Lapas IIB Sleman (Lapas Cebongan), Kolonel Chk Rokhmadi, membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan tersebut, dibacakan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, pada Rabu (14/8/2013).

Pada intinya, Kolonel Rokhmadi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kepada para terdakwa dari seluruh dakwaan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oditur militer.

Setelah dibacakan secara bergantian oleh tim majelis hakim, tiga anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa giliran membacakan pembelaan secara pribadi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas