Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

250 Napi Lamsel Dapat Remisi Bebas

Sebanyak 250 narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kalianda mendapatkan remisi pada perayaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 250 Napi Lamsel Dapat Remisi Bebas
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga binaan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-68 di Rutan Kelas 2A Batam, Sabtu(17/8). Sebanyak 117 warga binaan di rutan ini mendapatkan remisi kemerdekaan, 7 diantaranya langsung dinyatakan bebas. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Sebanyak 250 narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kalianda mendapatkan remisi pada perayaan HUT Ke 68 RI, Sabtu (17/8/2013).

Menurut Kepala Lapas Kalianda, Gunawan Sutrisnadi, dari jumlah tersebut, 9 napi mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah habis.

"Rata-rata para napi yang mendapatkan remisi, mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 5 bulan. Ada 9 napi yang mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah habis," ungkapnya.

Dikatakannya pemberian remisi kepada para narapidana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 99 tahun 2012 tetang perubahan peraturan pemerintah nomor : 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan permasyarakatan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas