6 Guru di Melawi Bakal Dipecat karena Bolos dan Tersangkut Kasus Pidana
Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Melawi, diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Melawi, diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Melawi itu, sudah diterima dan tinggal menunggu disahkan oleh bupati setempat.
"Keenam PNS itu sudah kami usulkan untuk dipecat tidak hormat kepada bupati. Kini tinggal ditandatangani saja surat pemecatannya. Mereka akan dipecat karena melakukan pelanggaran berat," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Melawi Eka Chandra, Senin (19/8/2013).
Ia mengungkapkan, di antara enam PNS itu, terdapat pegawai yang diusulkan dipecat karena tidak masuk kerja tanpa izin dalam jangka waktu lama.
"Ada juga yang tekena kasus pidana. Keenamnya adalah guru," tandasnya.