Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pastor Ini Divonis Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pacar dan 2 Bayi

Herman Jumat Masan, mantan pastor di Maumere, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.

zoom-in Mantan Pastor Ini Divonis Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Pacar dan 2 Bayi
POS KUPANG/ARIS NINU
Herman Jumat Masan saat berada di dalam ruangan sidang mendengar pembacaan vonis hakim di PN Maumere, Senin (19/8/2013) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Herman Jumat Masan, mantan pastor di Maumere, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.

Herman, divonis penjara karena terbukti melakukan pembunuhan seorang perempuan bernama Mery Grace dan dua bayi hasil "hubungan gelap" mereka, sepuluh tahun silam di TOR Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (19/8/2013) pagi.

"Herman adalah seorang pastor, yang seharusnya memberikan contoh yang baik pada umatnya. Herman juga seorang berpendidikan teologi dan seorang pembina calon imam. Perbuatannya sungguh meresahkan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, ketika membacakan vonisnya.

Sebelumnya diberitakan, Herman kali pertama berkenalan dengan Mery Grace pada tahun 1995. Ketika itu, Herman sedang menjalani praktek pastoral, sementara Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.  

Selanjutnya pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela, dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998 Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.

Berita Rekomendasi

Hasil dari hubungan itu, Mery Grace hamil tiga bulan pada tahun 1998. Kehamilan itu, disembunyikan oleh Mery agar tidak diketahui orang lain.

Pada Juni 1999 pukul 19.00 Wita bertempat di kamar Herman, lahir anak pertama hasil pacaran dengan Herman. Bayi laki-laki itu, ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang hingga bayi laki-laki tersebut meninggal dunia.

Selanjutnya, bayi itu dikuburkan di depan kamarnya Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.  Pada tahun 2001, Herman dan korban kembali menjalin hubungan, dan melahirkan anak kedua pada Maret 2002. Anak itu dibiarkan mati, lalu dikuburkan di depan kamar Herman dan ditandai bunga.

Usai melahirkan anak kedua, korban mengalami pendarahan dan tidak dibawa ke dokter selama sembilan  hari. Akhirnya, korban meninggal dunia dan dikuburkan di depan kamarnya Herman, dan lagi-lagi ditandai dengan bunga.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas