Ketua DPRD NTT Silahkan Usut Proyek Rp 1,7 Miliar
Ketua DPRD NTT,silahkan mengusut dugaan penyimpangan keuangan daerah dalam pembangunan gedung kantor gubernur NTT pertama senilai Rp 1,7 miliar.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM .COM, KUPANG, --
Kepada wartawan di Gedung DPRD NTT, Selasa (20/8/2013), Medah mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Komisi C DPRD NTT untuk segera mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Propinsi NTT lalu memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah perintahkan komisi C untuk mempelajari secara detail. Karena bagaimanapun, kita tidak bisa buru-buru mengatakan ini salah dan itu salah. Dari hasil itu, kita bisa tahu persis duduk persoalannya seperti apa. Saya harap dalam waktu dekat sudah selesai, supaya direkomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Kita harapkan pemerintah akan serius menindaklanjutinya supaya tidak ada kerugian negara atau tidak ada masyarakat yang dirugikan," katanya.
Medah menyatakan, pihaknya mempersilakan polisi atau jaksa melakukan penyelidikan atas temuan itu karena di DPRD ada mekanisme penanganannya.
"Kalau polisi atau jaksa mau (selidiki), silakan saja. Itu di luar konteks pengawasan Dewan karena bagi saya itu kewenangan masing-masing instansi. Tapi kewenangan DPRD melakukan tindaklanjutnya dengan cara mekanisme yang ada," kata Medah.
Dijelaskannya, mekanisme yang ditempuh DPRD terkait LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT adalah mendalaminya terlebih dahulu lalu memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Mekanismenya, BPK serahkan kepada kami, lalu DPRD mempelajarinya. Kami rekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaikinya. Karena filosofisnya agar ada perbaikan. Kalau sampai mereka tidak memperbaikinya, baru kami minta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Hasil investigasi itu, kalau benar-benar terbukti ada kerugian negara, BPK punya kewajiban untuk meneruskan kepada kejaksaan. Kalau BPK tidak meneruskannya, DPRD yang akan melanjutkan," papar Medah.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemprop NTT mengendus indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,7 miliar dalam proses pembangunan gedung kantor gubernur NTT pertama di Jalan Basuki Rahmat, Keluarahan Naikolan, Kota Kupang tahun anggaran 2012 lalu.
Dalam LHP tersebut, BPK RI Perwakilan NTT kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) sama seperti opini yang telah diberikan sejak tahun 2007 lalu. Meski sama-sama WDP, namun kali ini ada delapan akun yang menyebabkan BKP memberikan opini WDP.
Satu dari delapan akun itu adalah akun belanja modal yang mana terindikasi kerugian keuangan daerah. Terdapat penggunaan bahan yang tidak sesuai ketentuan pada pekerjaan pembangunan kantor gubernur pertama dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1,7 miliar.