Wali Kota Sibolga Diperiksa Kejati Sumatera Utara Hari Ini
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (21/8/2013).
Laporan Wartawan Tribun Medan Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (21/8/2013).
Syarfi diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun Sewa di Kota Sibolga. Ia diperiksa di ruangan Bagian Pidana Khusus selama lebih dari dua jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, penyidik menyodorkan lima belas pertanyaan seputar dugaan korupsi pengadaan lahan Rusunawa di Sibolga yang merugikan negara senilai Rp 5,3 miliar.
"Baru dia yang diperiksa. Pejabat lainnya, belum ada. Tapi ke depan, tidak menutup kemungkinan ada pejabat pemkot lain kami panggil untuk disidik," kata Chandra Purnama, Rabu siang.
Syarfi, kata dia, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi tesebut. Ia dimintai keterangan, karena memberikan persetujuan atas pencairan dana APBD yang digunakan untuk pembelian lahan tersebut.
Setelah diusut, sambung Chandra, Kejati Sumut menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar lebih. "Jadi penyidik mempertanyakan bagaimana mekanisme pembelian lahan itu," imbuhnya.
Sementara Syarfi seusai pemeriksaan, enggan memberikan keterangan kepada awak media. "Sudah, ya. Sudah. Nanti saja," katanya sambil tertawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.