Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer Ini Mengaku Calo CPNS Peras Uang Warga Sampai Ratusan Juta

Sugeng Hariadi, guru honorer di Magetan, diduga melakukan penipuan dengan kedok mampu membantu warga menjadi CPNS secara mudah.

zoom-in Guru Honorer Ini Mengaku Calo CPNS Peras Uang Warga Sampai Ratusan Juta
surya/doni prasetyo
CALO CPNS - Sugeng Hariadi ditangkap polisi karena diduga menjadi calO CPNS Kabupaten Magetan, Kamis (22/8/2013). 

Laporan Wartawan Surya Doni Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Sugeng Hariadi, guru honorer di Magetan, diduga melakukan penipuan dengan kedok mampu membantu warga menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara mudah.

Sugeng Hariadi (38), adalah warga Desa Ngunut, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Dirinya, ditangkap polisi setelah dilaporkan Mariati (61), warga Dusun Kebaran RT 01/RW 04 Kelurahan Tawanganom.

Mariati, merasa ditipu oleh Sugeng karena sudah memberikan Rp 190 juta, tapi tak pernah menjadi CPNS.

Menurut Kapolres Magetan Ajun Komisaris Besar Riky Haznul, kasus dugaan penipuan yang dilakukan guru honorer di SMPN 3 Kawedanan, Kabupaten Magetan itu terjadi sekiar Tahun 2009 lalu.

Ketika itu, Mariati, korban datang kerumah tersangka dengan kedua anaknya Kandek Tri Hapsoro dan Kandek Dwi Widayati yang akan dimasukan CPNS.

"Saat itu tersangka berjanji bisa memasukan CPNS. Setelah disepakati, tersangka meminta imbalan Rp 95 juta per CPNS. Karena anak korban yang mau dimasukan PNS dua orang, total uang yang harus disediakan sebesar Rp 190 juta," kata Kapolres Magetan Riky Haznul dikonfirmasi Surya lewat Kasubbag Humas Polres, Iptu Iin Pelangi, Kamis (22/8/2013).

Berita Rekomendasi

Namun saat korban datang, lanjut Iptu Iin Pelangi, tersangka belum menerima uang dan baru kelengkapan persyaratan administrasi.

"Tapi meski saat itu belum menerima uang, dia minta biaya untuk masuk CPNS itu sudah harus diserahkan menjelang ujian CPNS. Penyerahan uang itu menurut pengakuan tersangka sekitar September 2009. Ketika itu korban baru menyerahkan Rp 150 juta untuk kedua anaknya. Sisanya akan diserahkan setelah diterima," jelas Iptu Iin Pelangi.

Namun, lanjutnya, setelah pengumuman sekitar bulan November 2009, ternyata kedua nama anak korban tidak tercantum dalam papan pengumuman rekruitmen CPNS. Tentu saja setelah kegagalan itu, korban datang kerumah tersangka dan meminta uangnya kembali.

"Ketika ditagih, tersangka selalu berkilah dan mengulur-ngulur waktu. Hasil pemeriksaan kepada tersangka, diakui tersangka dari uang Rp 150 juta itu, dia hanya menikmati Rp 5 juta. Sedang yang Rp 145 juta diserahkan kepada orang yang benama Kuat, warga Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan," kata Iptu Iin Pelangi.

Dari keterangan tersangka, tambah Iptu Iin Pelangi, polisi masih melakukan penelusuran kebenaran pengakuan tersangka dan mencari orang yang bernama Kuat.

"Kami menghimbau agar warga masyarakat di Kabupaten Magetan tidak mempercayai orang-orang yang menawarkan bisa memasukan CPNS. Terutama di Pemkab Magetan. Perlu diketahui, Kabupaten Magetan Tahun 2013 sampai waktu yang belum ditentukan oleh Pemerintah Pusat tidak diberikan formasi CPNS baru," tandas Iptu Pelangi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas