BBPOM dan Korem Melawi Sita 2.064 Botol Jamu Ilegal
Jamu dengan merk Tawon Klenceng di diamankan tim dari pusat agen Jamu yang berada di daerah Blonsat desa Sudi Mulyo Kecamatan Belimbing
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -- Sedikitnya 2.064 botol jamu yang tersimpan dalam 172 dus kotak berhasil diamankan tim gabungan dari Korem 121/ABW Sintang dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kalimantan Barat Kamis (22/8/2013) sore.
Jamu dengan merk Tawon Klenceng di diamankan tim dari pusat agen Jamu yang berada di daerah Blonsat desa Sudi Mulyo Kecamatan Belimbing. Dari informasi yang didapat lokasi gudang tersebut cukup terpencil.
Petugas BPPOM, Sahat Sagalang, mengatakan, Kandungan jamu itu terindentifikasi bukan herbal, tetapi mengandung kimia bahan obat (KBO). Jamu Tawon Klenceng selain mengandung KBO juga tidak mempunyai ijin edar.
“Jika jamu tersebut masuk kategori obat tradisional tidak diperkenankan memakai campuran senyawa KBO. Bahan baku pembuatan harus herbal alami dari jenis tumbuhan dan akar,” katanya.
Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36/2009. Dimana pasal tersebut melarang penggunaan BKO dalam obat tradisional, dan pendistribusian harus mendapat ijin edar. “Jika melanggar, maka diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 2 miliar,” tegasnya.
Saat ini, kata dia jamu yang diduga ilegal itu disita untuk ditarik dari peredaran dan diangkut ke Pontianak guna pemeriksaan. Gelar perkara akan dilangsungkan untuk menentukan proses hukumnya.
“Jika hasil gelar perkara, projustisia, maka bakal ditetapkan tersangka terhadap distributor,” jelasnya.
Ghozali Thoyib (29), yang dicurigai sebagai agen Jamu Tawon Klenceng tidak diamankan. Karena dari kediamannya sudah tidak ditemukan barang bukti. Thoyib beralasan, jamu sudah didistribusikan.
“Namun, tim memintanya menunjukkan tempat barang bukti yang telah didistribusikan. Lokasi pendistribusian ada di tiga tempat berbeda. Pertama di kediaman Muson di SP 5 Desa Lebak Ubul Nanga Sintang. Disana berhasil disita enam dus jamu,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, di kediaman Zen tim gabungan juga menyita 53 dus, yang beralamat di jalan Provinsi Pal IV Nanga Pinoh. Setelah itu petugas mendatangi di kediaman Alfinus, di sana petugas berhasil mengamankan 113 dus jamu.
“Setiap dus jamu berisi 12 botol. Satu botol di jual seharga Rp 35.000. Jamu tersebut, didatangkan dari Surabaya. Ia berjualan jamu itu sudah hampir satu tahun terakhir. Dan, sama sekali tidak tahu jika jamu yang dijual bertentangan dengan hukum,” katanya.
Toyib yang dicurigai sebagai penjual mengatakan, dari informasi yang dia terima jamu Tawon Klenceng aman dan sah serta sudah mengantongi ijin.
“Jamu ini berkhasiat menghilangkan pegal linu serta dapat meredakan asam urat. Sistim penjualan yakni pemesan datang langsung ke kediamannya, barang ini saya distribusikan juga hanya disekitar kampung sini,” katanya.
Sementara berdasar informasi, stok jamu yang dimiliki Thoyib, selalu ribuan dus.
Penyitaan barang bukti cukup menyita waktu. Lantaran jauhnya jarak kediaman agen berada dari pusat kota. (ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.