Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kasus Judi di Kulonprogo Tetap Masuk Daftar Caleg Tetap

Pentas politik elektoral di Indonesia, kembali dihebohkan kesemrawutan penentuan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu legislatif 2014.

zoom-in Buronan Kasus Judi di Kulonprogo Tetap Masuk Daftar Caleg Tetap
Ilustrasi caleg 

Laporan Reporter Tribun Jogja Singgih Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pentas politik elektoral di Indonesia, kembali dihebohkan kesemrawutan penentuan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu legislatif 2014.

Jumadi, tersangka dan buronan kasus perjudian asal Sentolo, masuk dalam DCT yang ditetapkan KPU Kulonprogo.

Ironisnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat mengaku tak bisa banyak bersikap terkait kasus tersebut.

Bahkan, biarpun masalah tersebut sudah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, tetap tidak ditemukan klausul yang tepat untuk mencoretnya.

”Kami sudah membawa masalah ini ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pusat, dan memang status itu tidak mempengaruhi legalitasnya sebagai calon legislatif,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kulonprogo Pujarasa Satuhu, Kamis (22/8/2013).

Puja mengatakan, langkah KPU Kulonprogo dengan tetap memasukkan caleg tersebut dalam DCT sudah tepat. Sebab, caleg yang bersangkutan statusnya dalam proses hukum juga masih sebatas tersangka.

BERITA TERKAIT

Selain itu, status buron yang disandang caleg tersebut tak termasuk dalam tiga hal yang menyebabkan pencoretan.

”Yang menggugurkan adalah statusnya sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Puja.

Selanjutnya, Panwaslu menurut Puja hanya bisa menyerahkan hal tersebut kepada masyarakat pemilih. Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tergolong pelanggaran etika. Artinya, secara kepantasan, sang calon seharusnya sudah mengundurkan diri.

”Ranahnya itu bukan pelanggaran Pemilu tapi pidana umum. Atau kalau tidak, biarkan masyarakat yang menghukum dengan tidak memilihnya,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas