Proyek PLTA Asahan III Terganjal Korupsi Hutan Lindung
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III yang bakal menghasilkan 174 MW (2x 87 MW) tak henti dirundung masalah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III yang bakal menghasilkan 174 MW (2x 87 MW) tak henti dirundung masalah.
Lepas dari ''sandera'' Birokrat Pemprov Sumut selama tujuh tahun, proyek yang semula diharapkan jadi satu solusi listrik Sumut, kini disandera perkara korupsi ganti rugi base camp dan access road, yang ternyata hutan lindung.
Padahal PLN sudah mengucurkan dana Rp 15,28 miliar untuk ganti rugi base camp dan access road.
Akibatnya pengerjaan proyek yang sudah diminta PLN sejak sejak 2004, proyek berbudget Rp 2,7 triliun dari Loan Agreement dari JICA Jepang, bakal molor lagi.
Dari target awal 2014, bakal molor jadi 2018 nanti. Dampaknya Sumut harus rela lebih lama byarpet.
Penyidik Polda Sumut menetapkan Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai satu tersangka dalam kasus ini.
Dalam audit investigasi BPKP Sumut, Kasmin menerima transfer dana dua kali dari PLN yakni Rp 2 miliar pada 19 November 2010 dan transfer kedua Rp 1,83 miliar pada 28 Desember 2010. Totalnya Kasmin menerima Rp 3,83 dari PLN.
Sayang mantan Manajer Proyek PLTA Asahan III, Robert Apriyanto Purba, yang menangani proyek ini sejak 7 Juni 2010, enggan menanggapi wawancara yang diminta Tribun terkait tindak pidana korupsi dalam proyek yang dipimpinnya.
Padahal audit investigasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, Robert sangat mengetahui proses terjadinya ganti rugi yang akhirnya dinyatakan tipikor.
"Terkait masalah hukum, saat ini kan sedang berjalan prosesnya. Kami tidak ingin memberikan keterangan di media. Biarlah prosesnya jalan dulu. Kami tidak berwenang menyampaikan tanggapan hukum di media," kata Robert membalas pesan singkat yang disampaikan Tribun.(fer)