Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertunjukan Organ Tunggal Bakal Dilarang di Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat berencana membuat qanun yang melarang hiburan organ tunggal, plus biduan berpakaian seksi.

zoom-in Pertunjukan Organ Tunggal Bakal Dilarang di Aceh Barat
TRIBUNJOGJA.COM/HARI SUSMAYANTI
Ilustrai organ tunggal 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemkab Aceh Barat berencana membuat qanun (peraturan daerah) yang melarang warga menyewa hiburan organ tunggal, plus biduan berpakaian seksi, ketika menggelar hajatan.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengatakan, rencana tersebut merupakan  respons terhadap banyaknya keluhan berbagai kalangan masyarakat terhadap hiburan organ tunggal dan biduannya tersebut.

"Masyarakat sudah banyak yang protes terhadap pertunjukan organ tunggal itu. Sebenarnya, tidak ada peraturan yang melarang, tapi hiburan seperti itu tak sesuai ajaran Islam," kata HT Alaidinsyah, Selasa (27/8/2013).

Ia menuturkan, masyarakat memang membutuhkan hiburan dan kesenian. Namun, kesenian yang dibolehkan di Aceh adalah yang sesuai syariat Islam, yakni tidak mempertontonkan aurat.

Namun, Alaindinsyah meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan rencana pelarangan tersebut. Pasalnya, pemkab sudah menyiapkan kesenian yang dapat menggantikan organ tunggal dalam setiap hajatan.

"Kami akan menyediakan alat dan pemain musik islami, sesuai syariat. Warga yang ingin menggelar hajatan, bisa menggunakannya. Mekanisme penggunaannya, akan diatur oleh pihak terkait," tandasnya. (edi)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas