Polisi Kejar Tersangka Utama Bandar Narkoba di Sidrap
Pengejaran dilakukan Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pascapenangkapan tiga tersangka kasus narkoba dengan barang
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hingga kini Polres Sidrap masih mengejar tersangka utama kasus kepemilikan sabu 9,4 kg yang diketahui berinisial LC. Pengejaran dilakukan Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pascapenangkapan tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram, Rabu (28/8/2013) sekitar pukul 00.00 Wita.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Bambang Sukardi, menjelaskan tiga warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap yang terdiri atas dua wanita dan satu pria, yaitu Hasnani alias Nani, Nana, dan Hardianto alias Hadi itu hanya tempat penitipan barang dari LC yang merupakan tersangka utama yang kini masih buronan.
"Berdasarkan keterangan tiga tersangka, pemilik sabu sebenarnya adalah LC. Tugas tiga tersangka ini adalah mengedarkan sabu jika ada yang memesan ke LC. Jadi baik Nana, Nani dan Hadi sementara ini adalah tempat penitipan sekaligus kurir," ujar Bambang Sukardi kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Kamis (29/8/2013).
Tersangka Nana, Nani, dan Hadi akan diberikan sanksi sesuai Pasal 114 Ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan bisa hingga hukuman mati.
Terkait infomasi adanya temuan baru sabu seberat 5 kg setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 9,4 kg, Bambang Sukardi mengatakan pihaknya belum menerima laporan.
"Kalau soal isu sabu lima kilogram yang disebut-sebut kembali diamankan itu kami belum tahu, masih dalam pengembangan," tambahnya.
Terkait kasus narkoba yang ditangkap dan sementara diproses di Kabupaten Sidrap, Kriminolog Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Muh Hadar mengatakan, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Sidrap sehingga pengedaran sabu sangat luar biasa.
"Kalau penegakan hukumnya baik, pasti sabu tersebut tidak masuk di Sidrap," ujarnya.