Dua ABG NTT Nyaris Jadi Korban Trafficking
Maria Meza (15) dan Diah (15) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kesasar sampai Tulungagung gara-gara
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Maria Meza (15) dan Diah (15) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kesasar sampai Tulungagung gara-gara jaringan mafia perdagangan manusia (human trafficking).
Awalnya, mereka akan dipekerjakan di Kalimantan tetapi sesampai di Tulungagung, keduanya mendengar kabar akan dikirim ke Malaysia. Maria dan Diah pun kabur dari rumah penampungan sementara di Kompleks Perumahan Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung di bawah pengawasan Samroni (48), warga Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol.
"Mereka lantas melapor kepada Ketua RT dan selanjutnya melaporkan ke polisi. Tersangka Samroni kemudian kami tangkap," kata Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasat Reskrim AKP Lahuri, Jumat (30/8/2013).
Catatan polisi, Maria dan Diah berasal dari Desa Tosene, Kecamatan Malo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Diah asal Desa Mebung, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Karabahe Kupang.
Menurut Lahuri, Samroni merupakan bagian dari jaringan penyalur tenaga kerja tak resmi. Ia bertugas sebagai pengurus paspor untuk para korban human trafficking.
"Dia biasanya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri," katanya.
Lantaran kasus ini melibatkan jaringan perdagangan manusia antarprovinsi, Polres Tulungagung melimpahkan penanganan kasusnya sekaligus tersangka dan korban ke Polda Jatim.
"Kami juga kirimkan barang bukti berupa 2 KTP korban yang menunjukkan bahwa mereka masih di bawah umur," katanya.
Samroni dijerat Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.