Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang
Logo PU 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana Jalan Sesumpu-Saloloang. Sanksi ini diberikan karena sampai masa kontrak, pekerjaan tersebut tak kunjung rampung.

Kabid Bina Marga PU Penajam, Supardi menjelaskan, denda ini akan diberikan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar.

"Denda yang kami berlakukan saat ini 1 mil/hari dan sudah berlangsung selama dua minggu. Maksimal denda hanya sampai 5 persen saja," ucapnya.

Lambatnya proyek ini karena pada awalnya terkenda material. Karena untuk agregat harus mendatangkan batu palu.
"Saat ini juga kesulitan untuk pengaspalan. Karena sebelumnya kan ada kerja sama dengan AMP, tapi ternyata tidak bisa dilaksanakan," jelasnya. (samir)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas