Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana Jalan Sesumpu-Saloloang. Sanksi ini diberikan karena sampai masa kontrak, pekerjaan tersebut tak kunjung rampung.

Kabid Bina Marga PU Penajam, Supardi menjelaskan, denda ini akan diberikan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar.

"Denda yang kami berlakukan saat ini 1 mil/hari dan sudah berlangsung selama dua minggu. Maksimal denda hanya sampai 5 persen saja," ucapnya.

Lambatnya proyek ini karena pada awalnya terkenda material. Karena untuk agregat harus mendatangkan batu palu.
"Saat ini juga kesulitan untuk pengaspalan. Karena sebelumnya kan ada kerja sama dengan AMP, tapi ternyata tidak bisa dilaksanakan," jelasnya. (samir)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas