PU Penajam Denda Kontraktor Jalan Sesumpu-Saloloang
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan sanksi berupa denda kepada kontraktor pelaksana Jalan Sesumpu-Saloloang. Sanksi ini diberikan karena sampai masa kontrak, pekerjaan tersebut tak kunjung rampung.
Kabid Bina Marga PU Penajam, Supardi menjelaskan, denda ini akan diberikan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar.
"Denda yang kami berlakukan saat ini 1 mil/hari dan sudah berlangsung selama dua minggu. Maksimal denda hanya sampai 5 persen saja," ucapnya.
Lambatnya proyek ini karena pada awalnya terkenda material. Karena untuk agregat harus mendatangkan batu palu.
"Saat ini juga kesulitan untuk pengaspalan. Karena sebelumnya kan ada kerja sama dengan AMP, tapi ternyata tidak bisa dilaksanakan," jelasnya. (samir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.