Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Pencarian Korban Express Bahari Bisa Diajukan ke Pemkab

Plt Bupati Belitung Sahani Saleh menyebutkan pengajuan dana harus dilakukan secara administrasi oleh tim pencarian ke Pemkab Belitung

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dana Pencarian Korban Express Bahari Bisa Diajukan ke Pemkab
Ist
Tim Basarnas dalam proses pencarian korban Kapal Express Bahari 8C yang terbakar, Kamis (22/8/2013) lalu. 


   

Laporan Wartawan Pos Belitung, Al Adhi Setyanto

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Pencarian korban dan bangkai kapal cepat Express Bahari 8C yang terbakar di perairan Selat Nasik, Belitung pada Kamis (22/9/2013) petang sudah resmi dihentikan sepekan setelah tragedi tersebut.

Namun pencarian korban masih dilakukan Forkominda Kabupaten Belitung secara pasif dengan menunggu informasi dari masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Pencarian secara pasif ini dilakukan terkait biaya dan sarana serta prasarana yang harus ditanggung Forkominda yang dikoordinatori Polres Belitung bila melakukan pencarian langsung ke sekitar lokasi. Namun keterbatasan tersebut bisa ditanggulangi dengan pengajuan dana ke Pemda Belitung.

Plt Bupati Belitung Sahani Saleh menyebutkan pengajuan dana harus dilakukan secara administrasi oleh tim pencarian ke Pemkab Belitung. Hal ini akan direspon pemkab dengan mengadakan rapat untuk merespon permohonan tersebut.

"Dana pencarian harus ada permohonan pengajuan, jadi secara administratif harus ada untuk pertimbangan kami. Itukan bentuknya musibah, sama halnya dengan bencana. Walaupun seperti itu harus ada dasarnya secara administrasi," ungkap pria yang akrab disapa Sanem kepada Bangkapos.com, Selasa (3/9/2013).

Berita Rekomendasi

Sanem menjelaskan, dana penggantian pencarian selama sepekan pasca tragedi yang menewaskan enam orang dan korban hilang sebanyak enam orang ini bisa diajukan ke Pemkab Belitung. Pengajuan tersebut dilakukan secara administratif sebagai persyaratannya.

"Segala biaya yang telah dilaksanakan silahkan diajukan sebagai pergantian dana yang ada. Jadi biaya solar berapa, biaya makan berapa bisa diajukan untuk pengajuan. Kita nggak mungkin dalam waktu emergensi seperti itu harus rapat dulu terus keluarkan dana," jelas Sanem.

Walaupun ada penggantian dana pencarian, lanjut Sanem, hanya berlaku untuk biaya operasional selama pencarian berlangsung. Dana operasional ini diluar honor jasa yang terlibat dalam pencairannya. Pasalnya jasa yang digunakan tidak masuk dalam penggantian.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas