MUI: Menteri Agama Harus Berhenti Pidato Saat Azan
siapa pun yang sedang melakukan kegiatan, kalau memasuki jadwal azan dan shalat mesti berhenti sejenak.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,TASIKMALAYA--Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya Edeng Zaenal Abidin menyatakan, siapa pun yang sedang melakukan kegiatan, kalau memasuki jadwal azan dan shalat mesti berhenti sejenak.
Hal itu berlaku pula bagi seorang menteri agama. "Siapa pun yang sedang kegiatan, pidato, atau pengajian, kalau sudah azan itu harus berhenti. Meski yang sedang pidato itu menteri agama," tegas Edeng kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/9/2013).
Edeng menilai, kejadian terhentinya pidato sang Menag di Tasikmalaya sebenarnya hanya miskomunikasi antara panitia pusat dan daerah. "Soalnya saat acara panitia tidak ada komunikasi dengan pihak DKM," kata Edeng, yang juga menjabat sebagai Ketua DKM Masjid Baiturahman, Kabupaten Tasikmalaya, tempat berlangsungnya acara Menteri Agama.
Diberitakan sebelumnya, pidato Menteri Agama RI Suryadharma Ali seperti dihentikan paksa oleh kumandang azan dzuhur, Senin (2/9/2013) siang.
Kejadian itu berlangsung saat Menag berpidato seusai pemberian bantuan kepada mantan anggota Ahmadiyah, tiba-tiba seorang muazin mengumandangkan azan dzuhur sebelum pidatonya ditutup.
Menteri yang masih berpidato langsung terlihat kaget dan menghentikan pidatonya. Apalagi tak ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak protokoler. Menteri pun membatalkan sejumlah agenda lanjutan yang seharusnya dia lakukan di Tasikmalaya.