Apindo Jateng akan Ajukan Klaim Kompensasi ke PLN
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng akan ajukan klaim terhadap PT PLN
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng akan ajukan klaim terhadap PT PLN terkait pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang terjadi Selasa (3/9/2013) mulai pukul 16.23. Saat ini perusahaan-perusahaan belum mendapat kompensasi dari PT PLN terkait pemadaman tersebut.
Hal ini disampaikan Tim Advokasi Apindo Jateng, Agung Wahono ketika dihubungi Tribun Jateng.
“Kami masih memverifikasi jumlah perusahaan dan berapa besar kerugian akibat pemadaman. Bisa dipastikan pemadaman tersebut merugikan hingga miliaran rupiah. Sudah ada masukan dari sebuah perusahaan di Mangkang, akibat pemadaman terjadi keterlambatan produksi. Mereka terlanjur booking pesawat untuk ekspor, dan itu tidak bisa dibatalkan. Akhirnya perusahaan tersebut terlambat ekspor,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Agung yang juga sebagai Legal Division PT Apac Inti Corpora (AIC) mengatakan perusahaannya juga mengalami kerugian mencapai miliaran akibat pemadaman selama tiga jam dari pukul 17.00 hingga pukul 20.00.
“Saat listrik padam seluruh produksi macet total mulai dari spining hingga weaving. Saat ini bagian keuangan sedang menghitung, diperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar,” ujarnya.
Agung mengatakan pihaknya sudah bertemu pihak PLN Jateng-DIY melalui kantor cabang Salatiga-Ungaran, Rabu (4/9/2013).
"Pihak PLN proaktif untuk membahas permasalahan ini. Namun kami akan mengklaim dan meminta ganti rugi kepada PLN,” ujarnya.
Agung berharap PLN secara profesional memberikan kompensasi kepada pengusaha-pengusaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman.
“PLN harus memperhatikan kerugian itu. Ini terkait bisnis. Apalagi perusahaan mengandalkan suplai listrik yang dibeli tanpa subsidi pemerintah. Kalau terjadi kembali, pengusaha lah yang mengalami dampaknya,” ujarnya.