Berkas Vonis Terdakwa Cebongan 449 Halaman
Pembacaan amar putusan dilakukan pada pokok-pokoknya saja. Sebab, jika dibacakan sebanyak 449 halaman
Editor: Budi Prasetyo
![Berkas Vonis Terdakwa Cebongan 449 Halaman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130819_pembacaan-replik-sidang-kasus-cebongan_2655.jpg)
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Joko Sasmito menyusun amar putusan terhadap tiga terdakwa eksekutor kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, sebanyak 449 halaman, Kamis (5/9/2013).
Namun mengingat keterbatasan waktu, tidak semua materi amar putusan dibacakan, tetapi intinya saja.
"Pembacaan amar putusan dilakukan pada pokok-pokoknya saja. Sebab, jika dibacakan sebanyak 449 halaman, akan menghabiskan waktu selama 1.347 menit dengan dihitung setiap halaman butuh tiga menit," kata Joko Sasmito.
Menurut dia, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, kalau dibaca semuanya, akan menghabiskan waktu 22 jam 45 menit dan akan selesai pada hari Jumat (6/9/2013) pukul 08.45 WIB. "Oleh karenanya, kami bacakan yang pokok-pokoknya saja," katanya.
Dalam berkas satu tersebut, tiga terdakwa dihadirkan, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Terdakwa pertama merupakan eksekutor dari empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas IIB Cebongan, Sleman.
Sebelumnya, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) hukuman penjara 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut hukuman penjara 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat. Sementara itu, Kopral Satu Kodik dituntut hukuman penjara 8 tahun dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat.
Dalam proses persidangan, para pendukung terdakwa mengepung gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka minta agar terdakwa dibebaskan dan tidak dipecat.