Lima Anggota Kopassus Divonis 1,9 Tahun Penjara
Kelimanya, divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan (1,9 tahun) dipotong masa tahanan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang berkas II, yang dipimpin Letkol CHK Faridah Faisal dengan terdakwa lima anggota Kopassus yakni Tri Juanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robertus Banani, Suprapto, dan Herman Siswoyo, memutuskan bahwa kelimanya dinyatakan bersalah karena membantu aksi pembunuhan dan perusakan alat milik Lapas Cebongan berupa perangkat CCTV.
Kelimanya, divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan (1,9 tahun) dipotong masa tahanan.
Penasehat Hukum terdakwa, Letkol Chk Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding.
"Setelah kami berembug dan mencermati fakta hukum, terdakwa sangat memahami apa yang diuraikan dan kami nyatakan tidak sepakat. Maka kami menyatakan banding," kata Syarif.
Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang datang di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta untuk menyaksikan sidang putusan terhadap oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, membakar ban bekas di depan Dilmil saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa.