Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Anggota Kopassus Divonis 1,9 Tahun Penjara

Kelimanya, divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan (1,9 tahun) dipotong masa tahanan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Anggota Kopassus Divonis 1,9 Tahun Penjara
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Terdakwa berkas satu, Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dibawa keluar oleh petugas seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer tersebut, pihak Oditur menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak pengacara hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang berkas II, yang dipimpin Letkol CHK Faridah Faisal dengan terdakwa lima anggota Kopassus yakni Tri Juanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robertus Banani, Suprapto, dan Herman Siswoyo, memutuskan bahwa kelimanya dinyatakan bersalah karena membantu aksi pembunuhan dan perusakan alat milik Lapas Cebongan berupa perangkat CCTV.

Kelimanya, divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan (1,9 tahun) dipotong masa tahanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Letkol Chk Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding.

"Setelah kami berembug dan mencermati fakta hukum, terdakwa sangat memahami apa yang diuraikan dan kami nyatakan tidak sepakat. Maka kami menyatakan banding," kata Syarif.

Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang datang di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta untuk menyaksikan sidang putusan terhadap oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, membakar ban bekas di depan Dilmil saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas