PT MMC Pertanyakan SP3 Kasus Bupati Morotai
Kasman akan melaporkan pimpinan Polda Maluku Utara ke Propam Mabes Polri, dalam persoalan penghentian penyidikan kasus perusakan.
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Morotai Marine Culture (MMC) memertanyakan keputusan Polda Maluku Utara, terkait penghentian perkara yang melibatkan Bupati Morotai Rusli Sibua dan wakilnya, Wenny Paraisu.
Padahal, Rusli dan Wenny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan properti perusahaan, beberapa waktu lalu.
"Diinformasikan akan di SP3 berdasarkan perintah Mabes Polri," ujar kuasa hukum PT MMC Kasman Sangaji kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).
Menurut Kasman, belakangan ini telah ramai pemberitaan di media bahwa Polda Maluku Utara menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Morotai.
Karena itu, pihaknya memertanyakan keputusan tersebut, dan meminta penjelasan alasan penghentian penyidikan.
"Kami sudah coba menghubungi penyidik untuk mencari tahu, namun jawabannya tidak tahu," tuturnya.
Kasman akan mengambil upaya hukum melalui praperadilan, bila benar kasus tersebut dihentikan, dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bupati Morotai dikeluarkan.
"Kami menduga ada indikasi kesepakatan tertentu. Kami akan kirim surat klarifikasi Mabes Polri terkait SP3 tersebut," katanya.
Bahkan, Kasman akan melaporkan pimpinan Polda Maluku Utara ke Propam Mabes Polri, dalam persoalan penghentian penyidikan kasus perusakan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Morotai ditetapkan sebagai tersangka, terkait tindak perusakan Kantor PT MMC.
Menurut pihak perusahaan, akibat perusakan, sebanyak 473 karyawan yang merupakan warga lokal, berhenti bekerja sejak Maret 2012. (*)