Dua Gembong Togel Online di Ambon Sukses Dibekuk
Dua bandar judi togel online, FL alias N (26) dan S alias C (23), yang selama ini beroperasi di Ambon, berhasik dibekuk, Jumat (6/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membekuk dua bandar judi togel online, FL alias N (26) dan S alias C (23), yang selama ini beroperasi di Ambon, Jumat (6/9/2013).
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil judi, yakni uang tunai Rp 501.000, ratusan lembar kupon, satu laptop, dua telepon seluler, dan satu kalkulator.
Kepala Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ajun Komisaris Agung Tribawanto, Jumat sore, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
FL diringkus di kawasan pangkalan taksi Pardes, sedangkan S ditangkap di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe.
"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau pelaku selama ini menjadi bandar judi. Mulanya kita tangkap FL, setelah itu kita tangkap S di rumahnya," ucap Agung.
Agung mengungkapkan, kedua tersangka telah menjalankan aksi mereka lebih kurang 8 bulan di Ambon. Keduanya merupakan tersangka jaringan judi internasional. FL bertindak sebagai agen, sedangkan S sebagai bandar.
"Bisnis haram ini sudah dilakukan keduanya sejak 8 bulan terakhir. FL bertindak sebagai agen, dan S sebagai bandar. Keduanya juga memiliki jaringan dengan Malaysia, Singapura, dan Hongkong," kata Agung.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan Polres Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keduanya akan kita jerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.