Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Gembong Togel Online di Ambon Sukses Dibekuk

Dua bandar judi togel online, FL alias N (26) dan S alias C (23), yang selama ini beroperasi di Ambon, berhasik dibekuk, Jumat (6/9/2013).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membekuk dua bandar judi togel online, FL alias N (26) dan S alias C (23), yang selama ini beroperasi di Ambon, Jumat (6/9/2013).

Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil judi, yakni uang tunai Rp 501.000, ratusan lembar kupon, satu laptop, dua telepon seluler, dan satu kalkulator.

Kepala Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ajun Komisaris Agung Tribawanto, Jumat sore, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

FL diringkus di kawasan pangkalan taksi Pardes, sedangkan S ditangkap di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe.

"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau pelaku selama ini menjadi bandar judi. Mulanya kita tangkap FL, setelah itu kita tangkap S di rumahnya," ucap Agung.

Agung mengungkapkan, kedua tersangka telah menjalankan aksi mereka lebih kurang 8 bulan di Ambon. Keduanya merupakan tersangka jaringan judi internasional. FL bertindak sebagai agen, sedangkan S sebagai bandar.

"Bisnis haram ini sudah dilakukan keduanya sejak 8 bulan terakhir. FL bertindak sebagai agen, dan S sebagai bandar. Keduanya juga memiliki jaringan dengan Malaysia, Singapura, dan Hongkong," kata Agung.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah ditangkap, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan Polres Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keduanya akan kita jerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas