Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas

Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok divonis hukuman penjara 11 tahun, Serda Sugeng hukuman penjara 8 tahun dan Koptu Kodik hukuman penjara 6 tahun serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari pada sidang yang digelar Jumat (6/9/2013).

Ia dan dua rekannya, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan keluarnya Serda Ucok T Simbolon cs dari Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.

"Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal, Jumat (6/9/2013).

Sebelumnya Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar, didakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada penguasa yang berhak dan dituntut delapan bulan penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas