Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas

Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari pada sidang yang digelar Jumat (6/9/2013).

Ia dan dua rekannya, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan keluarnya Serda Ucok T Simbolon cs dari Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.

"Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal, Jumat (6/9/2013).

Sebelumnya Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar, didakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada penguasa yang berhak dan dituntut delapan bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas