Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas
Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari pada sidang yang digelar Jumat (6/9/2013).
Ia dan dua rekannya, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan keluarnya Serda Ucok T Simbolon cs dari Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.
"Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal, Jumat (6/9/2013).
Sebelumnya Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar, didakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada penguasa yang berhak dan dituntut delapan bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.