Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas
Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana
Editor: Dewi Agustina
![Serma Rokhmadi Cs Langsung Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130905_penyerbuan-lp-kelas-iib-sleman_3363.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serma Rokhmadi cs, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari pada sidang yang digelar Jumat (6/9/2013).
Ia dan dua rekannya, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaporkan keluarnya Serda Ucok T Simbolon cs dari Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.
"Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Letkol Chk Faridah Faisal, Jumat (6/9/2013).
Sebelumnya Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar, didakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada penguasa yang berhak dan dituntut delapan bulan penjara.