Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Sopir Serda Ucok, Pengadilan Militer Yogya Lebih Lengang

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013) pagi, menjelang sidang beragendakan vonis untuk

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis Sopir Serda Ucok, Pengadilan Militer Yogya Lebih Lengang
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
SIDANG VONIS. Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun penjara serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013) pagi, menjelang sidang beragendakan vonis untuk Serda Ikhmawan Suprapto dan Serma Rokhmadi cs lebih lengang.

Serda Ikhmawan Suprapto, didakwa Oditur Militer ikut membantu terlaksananya penembakan terhadap empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas II B Sleman (Cebongan) beberapa waktu lalu sebagai sopir terpidana mobil Serda Ucok T Simbolon.

Sedangkan Serma Rokhmadi cs, didakwa Oditur Militer tidak melaporkan kepada atasannya ketika Serda Ucok T Simbolon cs keluar Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan dan menuju ke arah Yogya.

Pada persidangan sebelumnya, Serda Ucok T Simbolon sudah divonis melakukan pembunuhan berencana dan tidak mentaati perintah dinas secara bersama-sama.

Ucok, dipidana 11 tahun penjara dan ditambah diberhentikan dari dinas kemiliteran.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas