Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Sopir Serda Ucok, Pengadilan Militer Yogya Lebih Lengang

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013) pagi, menjelang sidang beragendakan vonis untuk

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013) pagi, menjelang sidang beragendakan vonis untuk Serda Ikhmawan Suprapto dan Serma Rokhmadi cs lebih lengang.

Serda Ikhmawan Suprapto, didakwa Oditur Militer ikut membantu terlaksananya penembakan terhadap empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas II B Sleman (Cebongan) beberapa waktu lalu sebagai sopir terpidana mobil Serda Ucok T Simbolon.

Sedangkan Serma Rokhmadi cs, didakwa Oditur Militer tidak melaporkan kepada atasannya ketika Serda Ucok T Simbolon cs keluar Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan dan menuju ke arah Yogya.

Pada persidangan sebelumnya, Serda Ucok T Simbolon sudah divonis melakukan pembunuhan berencana dan tidak mentaati perintah dinas secara bersama-sama.

Ucok, dipidana 11 tahun penjara dan ditambah diberhentikan dari dinas kemiliteran.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas