Vonis Sopir Serda Ucok, Pengadilan Militer Yogya Lebih Lengang
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013) pagi, menjelang sidang beragendakan vonis untuk
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013) pagi, menjelang sidang beragendakan vonis untuk Serda Ikhmawan Suprapto dan Serma Rokhmadi cs lebih lengang.
Serda Ikhmawan Suprapto, didakwa Oditur Militer ikut membantu terlaksananya penembakan terhadap empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas II B Sleman (Cebongan) beberapa waktu lalu sebagai sopir terpidana mobil Serda Ucok T Simbolon.
Sedangkan Serma Rokhmadi cs, didakwa Oditur Militer tidak melaporkan kepada atasannya ketika Serda Ucok T Simbolon cs keluar Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan dan menuju ke arah Yogya.
Pada persidangan sebelumnya, Serda Ucok T Simbolon sudah divonis melakukan pembunuhan berencana dan tidak mentaati perintah dinas secara bersama-sama.
Ucok, dipidana 11 tahun penjara dan ditambah diberhentikan dari dinas kemiliteran.