Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Baju Koko Kampar
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang melakukan evaluasi dan menyiapkan berkas untuk diajukan ke Penuntutan.
Editor: Budi Prasetyo
Kej
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di lingkungan Pemkab Kampar sekitar bulan Juli 2013 lalu. Maka saat ini, Jumat (6/9/2013) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang melakukan evaluasi dan menyiapkan berkas untuk diajukan ke Penuntutan.
''Setelah kita lakukan evaluasi dan berkasnya sudah siap. Maka langsung kita ajukan ke penututan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap barulah kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut atau tahap II," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto SH kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Dalam kasus tersebut kata Eddy, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni inisial AJ selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemda Kampar dan inisial Fi Bendahara Partai Golkar Kampar sebagai kontraktor atau rekanan.
.
Saat ditanya apakah dalam kasus tersebut akan ada penambahan tersangkanya? Eddy Rakamto mengatakan, bisa-bisa saja, sebab penyidik masih terus mendalami penyidikannya dan masih akan melakukan evaluasi. "Jika ditemukan bukti yang lain terlibat, maka akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Eddy.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Pidsus Kejari Bangkinang dibantu penyidik Kejati Riau melakukan ekpsos, pada Jumat (5/7) lalu. Atas ulah kedua tersangka itu maka penyidik mengancam kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk mengungkap kasusnya Tim Penyidik yang terdiri dari Kejari Bangkinang dan Kejati Riau sudah memeriksa puluhan camat di Bangkinang. Sebahagian diperiksa di Kejari dan sebahagian lagi di Kejati Riau.
Seperti diketahui proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan, supaya tidak ditenderkan dalam pengerjaannya. Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.
Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Para camat meminta agar dianggarkan pengadaan baju koko.
Di tengah pembahasan APBD Perubahan 2012 masih berjalan, usulan itu disorot tajam sebagian kecil anggota Dewan. Anggota DPRD dari Fraksi PPP Plus, Purwaji, merupakan orang yang terang-terangan mendesak agar teknis pelaksanaan perlu ditata kembali. Purwaji menyebutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.