Trenggalek Hentikan Proses Rekap Suara Manual
"Mohon maaf form B lupa dimasukkan kotak," ujarnya, di podium.
Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM,SURBAYA - Sidang pleno rekapitulasi manual suara Pilgub Jatim sempat dihentikan sekitar 10 menit, Sabtu (7/9/2013).
Penyebabnya, KPU Kabupaten Trenggalek lupa memasukkan form B yang berisi data penerimaan dan penggunaan hasil suara ke dalam kota suara yang dikirim ke KPU Jatim.
Akibatnya, pembacaan rekapitulasi manual dihentikan sementara oleh pimpinan sidang pleno, karena ada keberatan dari saksi pasangan calon.
Suasana gaduh dan teriakan huuuu ... dari pengunjung yang hadir langsung membahana.
Ketua KPU Trenggalek Patna Sunu mengatakan, tidak adanya form B dalam kotak karena dirinya lupa memasukkan form tersebut dalam amplop coklat, sebelum amplop dimasukkan ke kotak suara yang dibawa ke KPU Jatim.
"Mohon maaf form B lupa dimasukkan kotak," ujarnya, di podium.
Menyikapi itu, KPU dan Bawaslu Jatim serta KPU dan Bawaslu Trenggalek rapat koordinasi singkat dengan saksi pasangan calon.
Ditengah rakor, ada usulan dari saksi pasangan Jempol agar menunda sementara rekapitulasi untuk Trenggalek dan melanjutkan penghitungan rekapitulasi untuk kabupaten/kota lain. Akhirnya disepakati proses rekapitulasi dilanjutkan kembali.