Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Trenggalek Hentikan Proses Rekap Suara Manual

"Mohon maaf form B lupa dimasukkan kotak," ujarnya, di podium.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar

TRIBUNNEWS.COM,SURBAYA - Sidang pleno rekapitulasi manual suara Pilgub Jatim sempat dihentikan sekitar 10 menit, Sabtu (7/9/2013).

Penyebabnya, KPU Kabupaten Trenggalek lupa memasukkan form B yang berisi data penerimaan dan penggunaan hasil suara ke dalam kota suara yang dikirim ke KPU Jatim.

Akibatnya, pembacaan rekapitulasi manual dihentikan sementara oleh pimpinan sidang pleno, karena ada keberatan dari saksi pasangan calon.

Suasana gaduh dan teriakan huuuu ... dari pengunjung yang hadir langsung membahana.

Ketua KPU Trenggalek Patna Sunu mengatakan, tidak adanya form B dalam kotak karena dirinya lupa memasukkan form tersebut dalam amplop coklat, sebelum amplop dimasukkan ke kotak suara yang dibawa ke KPU Jatim.

"Mohon maaf form B lupa dimasukkan kotak," ujarnya, di podium.

Rekomendasi Untuk Anda

Menyikapi itu, KPU dan Bawaslu Jatim serta KPU dan Bawaslu Trenggalek  rapat koordinasi singkat dengan saksi pasangan calon.

Ditengah rakor, ada usulan dari saksi pasangan Jempol agar menunda sementara rekapitulasi untuk Trenggalek dan melanjutkan penghitungan rekapitulasi untuk kabupaten/kota lain. Akhirnya disepakati proses rekapitulasi  dilanjutkan kembali.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas