Ibu Rumah Tangga Diciduk Ketika Rekap Togel
Aksi Ristoria Manalu (37) sebagai penjual toto gelap (Togel) akhirnya terbongkar.
Laporan wartawan Tribun Jambi Berman
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aksi Ristoria Manalu (37) sebagai penjual toto gelap (Togel) akhirnya terbongkar.
Ibu rumah tangga itu, kekinian terpaksa mendekam di balik jeruji besi, Mapolsek Jambi Selatan. Ia ditangkap pada Sabtu (7/9/2013), sekitar pukul 17.00, di RT 26, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan Ajun Komisaris Dudi Novery mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain meresahkan masyarakat, pelaku diketahui telah lama menjalankan bisnis haram tersebut. "Tim gabungan langsung melakukan penangkapan saat menjual Togel," ungkap Novery, Senin (9/8/2013).
Ristoria sendiri mengaku, menjual togel untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari. Dari tangannya, polisi mengamankan uang Rp 759 ribu, 10 blok kupon kosong, dua blok kupon tertanggal 7 September 2013, satu buah pena merah, satu stiker dan dua buah kalkulator.
Uang tersebut hasil penjualan Togel. Pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. Menurut Novery, bukan tak mungkin masih banyak pelaku lainnya yang merupakan jaringan dari pelaku yang ditangkap.
"Kami masih lakukan pemeriksaan pelaku dan kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.