Khofifah Diminta Legowo dan Tidak Gugat ke MK
Sejumlah pihak menyesalkan rencana banding tim mantan Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejumlah pihak menyesalkan rencana banding tim mantan Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Muslimat NU Jatim ini diminta legowo dan ikhlas menerima keputusan KPU yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim periode 2014-2019.
Ketua Kadin Jatim, yang juga tokoh persepakbola nasional, La Nyalla Mahmud Matalitti, mengatakan sudah tidak ada celah bagi Khofifah untuk menggugat keputusan KPU Jatim terkait hasil pilgub. Secara umum, pemilihan berjalan lancar tanpa kecurangan yang berarti.
"Khofifah akan lebih baik kalau menghormati komitmen siap kalah dan siap menang," katanya, Minggu (8/9/2013).
Menurutnya, kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf adalah kemenangan rakyat, melalui proses pemilihan yang sangat demokratis. "Pasangan ini memang pantas memimpin Jatim, karena program-programnya terbukti mampu menyejahterakan masyarakat Jatim lima tahun terakhir," tuturnya.
La Nyalla mengaku, mendukung penuh pencalonan pasangan petahana ini secara moral maupun materi demi majunya Jatim. Pada Pilgub 2008 lalu, dia tercatat sebagai salah satu tokoh yang mendukung penuh pasangan Khofifah-Mudjiono.
Tapi menjelang putaran ketiga, dia diminta untuk tidak muncul karena dianggap akan merusak dukungan untuk Khofifah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Sabtu (7/9/2013) pekan lalu, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen). Pasangan nomor urut 2 Eggi Sudjana-M Sihat 422.932 suara (2,44 persen). Pasangan nomor urut 3, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah memperoleh 2.200.069 suara (12,69 persen), dan pasangan nomor urut 4, Khofifah Indar Parawansah-Herman Surjadi Sumawiredja mendapatkan 6.525.015 suara (37,62 persen).