Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klewang Tegaskan Terima Vonis dan tak Mau Banding

Ketua Geng Motor XTC yang terkenal sadis, Madirjo alias Klewang, dipastikan tak bakal mengajukan banding.

zoom-in Klewang Tegaskan Terima Vonis dan tak Mau Banding
TribunPekanbaru.com/Doddy Vladimir
Ketua Besar Geng Motor XTC, Klewang 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Geng Motor XTC yang terkenal sadis, Madirjo alias Klewang, dipastikan tak bakal mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Klewang, divonis hukuman 6 tahun penjara dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (9/9/2013). Dirinya, diberi waktu 14 hari untuk pikir-pikir guna melakukan banding.

"Bapak sudah menegaskan, tidak mau mengajukan banding. Saya sudah menyampaikan hal itu ke pengacaranya, Pak Asmanidar," kata Ririn, anak Klewang, Selasa (10/9/2013).

Ia menuturkan, Klewang ikhlas menerima vonis 6 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Reno Listowo SH tersebut.

Sang pengacara, Asmanidar SH, membenarkan Klewang tidak ingin mengajukan banding.

"Jadi, dengan tidak bandingnya klewang, maka putusannya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Selaku penasihat hukum, saya menghormati keinginan klien," ujar Asmanidar.

Berita Rekomendasi

Berita sebelumnya terpidana Madirjo alias Klewang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, karena terbukti melakukan pengrusakan secara bersama-sama dan menyuruh orang untuk melakukan pengrusakan itu.

Karenanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan pasal 169 KUHP.

Hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, yakni menuntut Klewang dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas