Gugat Unsoed ke PTUN, Mahasiswa Diintimidasi
dua dari 16 penggugat Unsoed di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah tidak lagi melanjutkan gugatannya

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Koordinator Save Soedirman, Munirah Dinayanti menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah intimidasi atau tekanan dari pihak rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyusul masuknya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Akibatnya, dua dari 16 penggugat Unsoed di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah tidak lagi melanjutkan gugatannya
“Dua penggugat kami putuskan tidak diikutkan, melihat kondisi psikisnya yang tertekan,” kata Koordinator Save Soedirman, Munirah Dinayati, Rabu (11/9/2013).
Saat ini, kata Munirah, ia dan 14 penggugat Uang Kuliah Tunggal Unsoed sedang menjalani sidang pendahuluan di PTUN. Meski ada intimidasi, kata dia, penggugat akan terus melanjutkan gugatan.
Ia mengatakan, intimidasi tidak hanya dilakukan dengan memanggil para penggugat ke rektorat. Rektorat bahkan menelepon orang tua penggugat agar anaknya tidak ikut-ikutan dalam gerakan itu.
“Kami akan maju terus, biar proses hukum yang memutuskan,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 menggugat Unsoed untuk mencabut surat keputusan tentang UKT. Mereka menilai, surat keputusan tersebut cacat hukum.
Tim Kuasa Hukum Unsoed yang juga dosen fakultas hukum Unsoed, Hibnu Nugroho membantah ada intimidasi terhadap mahasiswa penggugat.
“Pemanggilan tersebut hanya melaksanakan perintah dari PTUN, yakni melakukan upaya perdamaian sebelum masuk pokok perkara,” katanya.
Menurut dia, jika mahasiswa menolak upaya perdamaian, bisa dilanjutkan ke persidangan. Ia mengatakan, Unsoed siap mengahadapi mahasiswa di persidangan.
Sementara itu Juru Bicara Unsoed, Agus Nugroho mengatakan, pemanggilan mahasiswa hanya sebagai proses klarifikasi kepada pihak penggugat. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pejabat juga meminta kedua pihak berdamai.
"Kami juga mempertanyakan gugatan tersebut ada legal standing maupun surat kuasa sesuai dengan hak gugat," kata Agus.
Dia menuturkan, sejumlah pejabat dekanat dan rektorat yang ikut hadir menduga pihak penggugat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain. Ia tak menyebutkan, siapa pihak lain yang dimaksud.