Oknum Anggota DPRD Kupang Gelapkan Uang Partainya
Seorang anggota DPRD Kota Kupang, Johnis Imanuel Haning, diadukan ke polres setempat, oleh ketua partainya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang anggota DPRD Kota Kupang, Johnis Imanuel Haning, diadukan ke polres setempat, oleh ketua partainya sendiri.
Johnis, diadukan oleh Ketua Partai Damai Sejahtera Kota Kupang, Andrias Zacharias Manafe, karena diduga menggelapkan uang partai, Senin (9/9/2013).
Haning yang telah mengundurkan diri pada tanggal 16 April 2013, masih tetap melakukan penarikan uang tunai milik organisasi tersebut senilai Rp 23 juta.
Diuraikan dalam laporan polisi, Johnis Imanuel Haning, yang sebelumnya merupakan kader PDS telah mengundurkan diri dan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) pada tanggal 16 April 2013.
Namun, yang bersangkutan masih melakukan penarikan uang tunai dari rekening partai (PDS) pada tanggal 8 Juli 2013. Saat melakukan pencairan dana tersebut, pelaku mengatasnamakan PDS (surat koran tabungan pada 29/8/2013, user cetak 1434).
Selain itu, dana yang berhasil ditarik secara tunai oleh pelaku adalah senilai Rp 23 juta. Proses penarikan uang PDS oleh pelaku tersebut, dilakukan di Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Walikota Kupang, Jalan S K Lerik No 1, Kecamatan Kelapa Lima.
Perbuatan pelaku tersebut, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya, yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (pasal 372 jo 378 KUHP) terhadap uang partai.
Akibatnya, pelaku dilaporkan ke polisi oleh Andrias Zacharias Manafe (48), warga RT 009, RW 003, kelurahan Oebufu, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
Laporan polisi yang dibuat oleh Andrias Zacharias Manafe tersebut, bertujuan untuk menuntut proses hukum.
"Dia (Johanis Imanuel Haning) duduk sebagai anggota DPRD Kota dari PDS. Tapi sekarang sudah mengundurkan diri. Perbuatannya itu merugikan partai. Kami lapor polisi supaya diproses hukum," ujar Andrias Zacharias Manafe, saat dihubungi ke telepon selulernya, Selasa (10/9/2013).