Pemkot Tak Menagih Tunggakan Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung
Humas Yayasan Margasatwa Sudaryo, mengakui pihak Kebun Binatang Bandung (KBB) memang berutang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Humas Yayasan Margasatwa Sudaryo, mengakui pihak Kebun Binatang Bandung (KBB) memang berutang sewa lahan sejak Maret 2008. Hal itu diungkapkan Sudaryo, seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Rabu (11/9/2013).
"Namun, kami bukan tidak mau membayar, tapi Pemkot tidak menagih dan tidak memperpanjang kerjasama sewa lahan," ujar Sudaryo, usai audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Rabu (11/9/2013).
Sudaryo mengatakan, perjanjian berakhir November 2007, walau sudah berakhir kami masih membayar sewa lahan sampai Maret 2008 per bulan Rp 11 juta. "Kami mau bayar bulan April ditolak Pemkot dengan alasan perjanjian sewa harus diperbaharui," ujar Sudaryo.
Sudaryo menyesalkan, setelah tak menagih, Pemkot malah menuduh Yayasan Kebon Binatang tak membayar sewa lahan dan berutang Rp 1,9 miliar.
"Kami baru menerima surat tagihan 19 Juli 2013 sebesar Rp 1,9 miliar dengan denda, sesuai hitungan normatif Pemkot," katanya.
Padahal, menurut Daryo, hitungan pengelola berbeda karena tidak mengacu pada Peraturan Walikota no. 082/2008, yakni tunggakan dihitung dari 0,3 persen x NJOP x luas tanah.
"Kami pakai hitungan keterangan dari Dirjen Pajak, dibebaskan PBB. Kami pertanyakan NJOP dari angka yang mana, kalau hitungan sewa hanya Rp 11 juta saja tiap bulan," ujar Sudaryo.
Sudaryo mengatakan pihaknya sanggup membayar tapi Rp 11 juta per bulan dikalikan 6 tahun jadi sekitar Rp 700 juta. "Saya setuju penilaian Komisi A DPRD Kota bahwa tidak tertagihnya sewa lahan kelalaian Pemkot Bandung yang tidak menagih," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Haru Suandharu mengatakan, pihaknya memanggil Yayasan Kebon Binatang untuk mengklarifikasi masalah sewa lahan. "Kami berharap Pemkot dan Yayasan Kebon Binatang menyelesaikan masalah sewa lahan dan mencari solusi," ujar Haru.
Kasus tunggakan sewa lahan ini mencuat beberapa waktu lalu, menyusul pernyataan Kasie Pengamanan dan Penanganan Sengketa Aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Denny Herdimansyah. Saat itu, ia mengatakan tunggakan miliaran rupiah itu adalah total biaya sewa yang belum dibayar pihak kebun binatang sejak tahun 2007.
"Total tagihan 2,4 miliar itu, sudah termasuk denda," ujar Denny.
Denny mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung terkait tunggakan ini. Namun, ujarnya, pihak pengelola yayasan belum juga menggubris surat teguran tersebut.(tsm)