Hasyim Muzadi Dukung Khofifah Gugat Pilgub Jatim ke MK
Perjuangan di MK, papar Hasyim, pada hakikatnya tidak sekadar perebutan jabatan gubernur.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menilai, gugatan sengketa Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah hak konstitusional yang tidak bisa dihalangi secara hukum.
Menurut Hasyim, banyak yang mengatakan gugatan ini keliru, karena selisih penghitungan suara antara pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansa tidak mungkin dikejar dengan gugatan.
"Padahal, MK adalah Mahkamah Konstitusi bukan sekadar Mahkamah Kalkulasi, yang dibatasi hitungan angka-angka. BP migas misalnya, atas (gugatan para tokoh nasional) dapat dibubarkan oleh MK, karena digunakan sebagai sarang korupsi dan bertentangan dengan undang-undang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/9/2013).
Kemudian, lanjutnya, BP Migas diganti SKK Migas, yang sialnya dikorupsi besar-besaranan lagi untuk kepentingan kelompoknya.
"Untuk Pilgub Jatim, peran MK bukan sekadar hitung-hitungan angka, namun lebih dalam perlu ditelusuri," imbuhnya.
Perjuangan di MK, papar Hasyim, pada hakikatnya tidak sekadar perebutan jabatan gubernur. Namun, awal dari pembersihan Ibu Pertwi dari penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara yang digunakan untuk mengelabuhi masyarakat.
Karena itu, Hasyim mengimbau masyarakat harus berani melaporkan kecurangan yang terjadi sebagai pelaksanaan nahi munkar. (*)